BIAYA BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH NOTARIS - AN OVERVIEW

biaya balik nama sertifikat rumah notaris - An Overview

biaya balik nama sertifikat rumah notaris - An Overview

Blog Article

Kewajiban membayar pajak PPh, PBB dan BPHTB perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT yang perlu dibayarkan untuk perkara ini mulai dari Rp200.000 atau sesuai kesepakatan bersama.

Dengan begitu, kamu akan tercatat sebagai pemilik rumah yang sah di mata hukum. Pemilik sebelumnya tidak dapat meminta kembali rumah tersebut tanpa persetujuan kamu.

Caranya cukup mudah, Anda tinggal mendatangi kantor notaris/PPAT, lalu serahkan sejumlah dokumen sebagai syarat balik nama rumah. 

Meski begitu, prosedur pengurusan dan syarat balik nama rumah warisan berbeda dengan balik nama rumah biasa.

Memiliki rumah sendiri merupakan impian hampir setiap orang. Selain karena bisa terbebas dari biaya kontrak/sewa, rumah yang sudah dimiliki juga bisa menjadi investasi hingga masa tua. Seperti yang Anda ketahui, harga rumah setiap tahunnya kian mela...

Bukti pembayaran BPHTB, bukti pembayaran SSP/PPH untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Rincian biaya pengurusan balik nama rumah secara mandiri dan menggunakan jasa notaris/PPAT sejatinya berbeda.

Caranya sangat mudah, Anda sebagai pemohon hanya perlu datang ke kantor BPN terdekat lalu sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin balik nama sertifikat rumah. Maka, petugas nantinya akan membantu Anda melewati semua proses satu persatu.

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Tujuannya agar peralihan hak kepemilikan atas objek jual-beli tersebut tercatat dan jelas secara hukum.

Yang paling utama adalah Bea Balik Nama (BBN) yang mencapai sekitar two% dari nilai transaksi, dihitung berdasarkan nilai tanah properti dengan rumus yang telah get more info ditentukan.

Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Proses perlaihan cicilan ini memakan waktu yang cukup lama sehingga biaya jasa Notaris-PPAT yang kamu gunakan bisa mencapai Rp4–seven juta.

Jika menerima warisan, maka nama dalam SHM diganti dari nama pemilik sebelumnya menjadi nama penerima warisan. Dokumen legalitas ini perlu segera diurus untuk menghindari konflik.

Report this page